Informasi Publik Dikecualikan
Daftar Informasi Publik Dikecualikan
| No | Jenis Informasi | Dasar Hukum | Konsekuensi | Batas Waktu Pengecualian | |
|---|---|---|---|---|---|
| Akibat Info Dibuka | Akibat Info Ditutup | ||||
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
| 1. | Dokumen Laporan/Surat Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ) berikut lampirtannya | UU
No. 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, pasal 44 ayat (1) dan (2), UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf I dan J |
Menghambat kebijakan karena adanya pengungkapan yang mendahului sebelum audit |
Mendorong keberhasilan pelaksanaan pembangunan |
Selama Berlaku |
| 2. | Surat Rahasia |
UU No. 43 tahun 2009 tentang kearsipan pasal 17 UU No. 14 tahun 2008 huruf I dan J |
Mengganggu kebijakan Pemerintah |
Mendukung kebijakan pemerintah/pimpinan |
Selama Berlaku |
| 3. | Proses pengelolaan administrasi keuangan beserta pembukuannya |
-
Permendagri
tentang pedoman penyusunan APBD - UU No. 32 tahun 2004 - UU No. 14 tahun 2008 pasal 17 huruf I dan J |
Tidak sesuai dengan azas – azas pengelolaan keuangan |
Sesuai dengan azas pengelolaan administrasi keuangan |
Selama Berlaku |