PPID Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang / Informasi Publik Berkala

Informasi Publik Berkala

Daftar Informasi Publik Berkala


Tugas & Fungsi SKPD Kecamatan Gringsing

Tugas : 

Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan

Fungsi :

  1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  2. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  5. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
  7. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan;
  8. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Bupati berdasarkan pelimpahan wewenang yang diberikan yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di kecamatan; dan
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan  fungsinya.

Tugas & Fungsi tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan

Penanggungjawab Pembuat Informasi : Sekretaris PPID Pembantu
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi : 2026
Bentuk Informasi Yang Tersedia : Soft (file_pdf; Online)
Jangka Waktu Penyimpanan : Selama Berlaku
Jenis Media Yang Memuat Informasi : Website :
https://gringsing.batangkab.go.id/

Website :
https://www.instagram.com/kecamatangringsing/

Website :
https://www.facebook.com/kecamatan.gringsing/

Website :
https://www.tiktok.com/@kecamatangringsing


File :