FASILITASI ADMINISTRASI TATA PEMERINTAHAN DESA
pembinaan, pendampingan, dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah (umumnya Kecamatan/Pemda) untuk memastikan pencatatan data, dokumen, keuangan, dan aset desa dikelola secara tertib, transparan, serta sesuai peraturan perundang-undangan guna mencegah maladministrasi.