PELAYANAN HUKUM KELILING KEJARI BATANG DI KECAMATAN GRINGSING






SEBUAH IKHTIAR UNTUK MENDEKATKAN PELAYANAN HUKUM
PELAYANAN
HUKUM KELILING KEJARI BATANG DI KECAMATAN GRINGSING :
SEBUAH
IKHTIAR UNTUK MENDEKATKAN PELAYANAN HUKUM
Hari ini Jumat
(7/2/2025) bertempat di Aula Kecamatan Gringsing telah dilaksanakan Pelayanan
Hukum Keliling oleh Kejaksaaan Negeri Batang.
Dalam sambutan
selamat datangnya, Camat Gringsing, Ridho Budhi Kurniawan, S.STP, MM memaparkan
bahwa Camat bertanggung jawab terhadap pengawasan kegaiatan dana desa dan
kecamatan bertugas untuk menvalidasi serta memastikan keakuratan informasi yang
diterima dari desa terkait dana desa.
Dalam kegiatan
tersebut Faisyal, SH Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batang menyatakan bahwa tujuan
pelayanan hukum keliling Kejari Batang adalah agar masyarakat Gringsing dapat
berkonsultasi terkait masalah hukum yang dialami. Hal lain yang disampaikan
Kasi Datun bahwa dana desa telah
terencana secara terstruktur dan pelaporan kegaiatan fisik menjadi fokus
penting dalam evaluasi, selain itu perlu mengoptimalkan pendamping desa untuk
mendampingi serta memberikan konsultasi kepada desa-desa, peran pengawasan di
tingkat desa juga dilakukan oleh badan permusyawaratan desa (BPD) yang
berfungsi sebagai kontrol utama terhadap kegiatan di desa.
Dalam kesempatan
sesi diskusi, terdapat pertanyaan terkait keterbukaan informasi publik yang
dikaitkan dengan adanya para pihak yang sering kali hanya berkirim surat
terkait pembangunan tanpa disertai
evaluasi lapangan.
Atas pertanyaan
tersebut Kejaksaan dapat memberikan pendampingan selama ada MoU, penting bagi
desa untuk menciptakan tata kelola yang transparan.
Terdapat juga
pertanyaan terkait sengketa tanah, terhadap hal tersebut Kejaksaan memberikan
penjelasan bahwa terkait perkara perdata, dokumen ataupun surat adalah bukti
tertinggi, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah memeriksa dokumen legal
terkait status tanah,selanjutnya untuk dipelajari apakah ada perbedaan dalam
bahasa hukum yang digunakan. Perlu dicermati juga bahwa tata bahasa dalam hukum
dapat bermacam-macam tergantung konteksnya. Dan langkah terakhir adalah tetap
menyampaikan surat resmi ke pengadilan terkait kendala yang dihadapi agar
mendapat penanganan yang tepat.
Hal lain yang
disampaikan pihak Kejari terkait kasus tanah, bahwa tidak semua masalah harus
diselesaikan dengan hukum positif, penyelesaiannya juga bisa dilakukan dengan
mediasi dengan mengundang pihak terkait.