Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang / Berita / PELAYANAN HUKUM KELILING KEJARI BATANG DI KECAMATAN GRINGSING

Berita

PELAYANAN HUKUM KELILING KEJARI BATANG DI KECAMATAN GRINGSING

SEBUAH IKHTIAR UNTUK MENDEKATKAN PELAYANAN HUKUM

PELAYANAN HUKUM KELILING KEJARI BATANG DI KECAMATAN GRINGSING :

SEBUAH IKHTIAR UNTUK MENDEKATKAN PELAYANAN HUKUM

 

 

Hari ini Jumat (7/2/2025) bertempat di Aula Kecamatan Gringsing telah dilaksanakan Pelayanan Hukum Keliling oleh Kejaksaaan Negeri Batang.

Dalam sambutan selamat datangnya, Camat Gringsing, Ridho Budhi Kurniawan, S.STP, MM memaparkan bahwa Camat bertanggung jawab terhadap pengawasan kegaiatan dana desa dan kecamatan bertugas untuk menvalidasi serta memastikan keakuratan informasi yang diterima dari desa terkait dana desa.

Dalam kegiatan tersebut Faisyal, SH Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara  Kejaksaan Negeri Batang menyatakan bahwa tujuan pelayanan hukum keliling Kejari Batang adalah agar masyarakat Gringsing dapat berkonsultasi terkait masalah hukum yang dialami. Hal lain yang disampaikan Kasi Datun bahwa  dana desa telah terencana secara terstruktur dan pelaporan kegaiatan fisik menjadi fokus penting dalam evaluasi, selain itu perlu mengoptimalkan pendamping desa untuk mendampingi serta memberikan konsultasi kepada desa-desa, peran pengawasan di tingkat desa juga dilakukan oleh badan permusyawaratan desa (BPD) yang berfungsi sebagai kontrol utama terhadap kegiatan di desa.

Dalam kesempatan sesi diskusi, terdapat pertanyaan terkait keterbukaan informasi publik yang dikaitkan dengan adanya para pihak yang sering kali hanya berkirim surat terkait  pembangunan tanpa disertai evaluasi lapangan.

Atas pertanyaan tersebut Kejaksaan dapat memberikan pendampingan selama ada MoU, penting bagi desa untuk menciptakan tata kelola yang transparan.

Terdapat juga pertanyaan terkait sengketa tanah, terhadap hal tersebut Kejaksaan memberikan penjelasan bahwa terkait perkara perdata, dokumen ataupun surat adalah bukti tertinggi, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah memeriksa dokumen legal terkait status tanah,selanjutnya untuk dipelajari apakah ada perbedaan dalam bahasa hukum yang digunakan. Perlu dicermati juga bahwa tata bahasa dalam hukum dapat bermacam-macam tergantung konteksnya. Dan langkah terakhir adalah tetap menyampaikan surat resmi ke pengadilan terkait kendala yang dihadapi agar mendapat penanganan yang tepat.

Hal lain yang disampaikan pihak Kejari terkait kasus tanah, bahwa tidak semua masalah harus diselesaikan dengan hukum positif, penyelesaiannya juga bisa dilakukan dengan mediasi dengan mengundang pihak terkait.