Seksi PMKS
Tugas Pokok
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas :
1. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial
2. Menyusun bahan dan melkasnakan upaya peningkatan pelayanan publik di Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial
3. Menyusun konsep rencana pembinaan, pelaksanaan, pemberdayaan masyarakat, perekonomian desa, produksi dan distribusi pembangunan
4. Menyusun konsep peningkatan kualitas sumber daya perangkat desa, lembaga desa, pemberian bantuan sosial serta program pengentasan kemiskinan sesuai dengan kewenagannya untuk kesejahteraan dan peningkatan sumber daya aparat desa/masyarakat
5. Menyusun rencana dan melaksanakan pembinaan maslah sosial, kepemudaan, peranan wanita, olah raga, kehidupan keagamaan, kebudayaan dan kesehatan di wilayah kecamatan
6. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan, perekonomian dan pemberdayaan masyarakat
7. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pelayanan dan bantuan sosial kepemudaan, peranan wanita, olah raga, kehidupan keagamaan, kebudayaan dan kesehatan di wilayah kecamatan
8. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait tentang rencana kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik perekonomian dan pemberdayaan masyarakat
9. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan swadaya dan gotong royong pembangunan sarana dan prasarana fisik, perekonomian dan pemberdayaan masyarakat
10. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas pada seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial dan
11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan