Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang / Profil / Seksi Ketentraman dan Ketertiban

Seksi Ketentraman dan Ketertiban

Tugas Pokok

Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas :

a. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban

b. Menyusun bahan dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di Seksi Ketentraman dan Ketertiban

c. Menyiapkan konsep keputusan, instruksi, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas yang lain yang berkaitan dengan tugas Camat di bidang Ketentraman dan Ketertiban masyarakat

d. Menyiapkan koordinasi pelaksanaan pembinaan terhadap pengamanan desa melalui sistem keamanan lingkungan, perlindungan masyarakat, penerangan jalan

e. Memfasilitasi terhadap penyelesaian perselisihan/persengketaan antara warga untuk penyelesaian secara kekeluargaan maupun sebelum diproses melalui jalur hukum

f. Membantu mempersiapkan rencana kegiatan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, pemilihan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku

g. Melaksanakan kegiatan upaya peningkatan kesatuan bangsa, organisasi kemasyarakatan dan pembinaan Ketahanan di wilayah kecamatan

h. Membantu pelaksanaan usaha secara preventif dalam penanggulangan bencana alam

i. Menyiapkan bahan pembinaan kepada anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan anggota Perlindungan Masyarakat

j. Menyiapkan bahan koordinasi pengamanan dan pengawasan pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang lain di wilayah kecamatan

k. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas pada seksi Ketentraman dan Ketertiban dan

l. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

Fungsi