Seksi Pelayanan Umum dan Perijinan
Tugas Pokok
Seksi Pelayanan Umum dan Perijinan mempunyai tugas :
a. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada Seksi Pelayanan Umum dan Perijinan
b. Menyusun bahan dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di seksi Pelayanan Umum dan Perijinan
c. Menyiapkan bahan pembinaan pelayanan umum yang meliputi pelayanan kependudukan, kebersihan lingkungan, perijinan peningkatan sarana prasarana fasilitas umum di kecamatan
d. Melaksanakan koordinasi penyelengaraan pemerintahan bidang pelayanan umum sesuai dengan kewenagan yang diberikan, kepada masyarakat
e. Melaksnakan koordinasi pembinaan terhadap kebersihan dan pertamanan di wilayah kecamatan
f. Melaksanakan penyelengaraan pelayanan umum administrasi kependudukan
g. Melaksanakan penyelengaraan pelayanan perijinan sesuai wewenang yang diberikan
h. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas pada seksi Pelayanan Umum dan Perijinan dan
i. Meaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan