Seksi Pemerintahan
Tugas Pokok
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas :
1. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada Seksi Pemerintahan
2. Menyusun bahan dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di Seksi Pemerintahan
3. Menyiapkan bahan koordinasi penyelengaraan pemerintahan
4. Menyiapkan konsep keputusan, instruksi, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas yang lain yang berkaitan dengan tugas camat di bidang pemerintahan
5. Menyusun konsep rencana pembinaan pemerintahan umum dan desa
6. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa
7. Melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan penyelenggaraan pemerintahan
8. Menghimpun, mengolah, menyusun dan laporan kependudukan dan data monografi kecamatan
9. Menyiapkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengisian perangkat desa dan kepala desa
10. Memberikan bimbingan bimbingan dan pembinaan kepada Badan Perwakilan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam rangka kemandirian desa
11. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas pada Seksi Pemerintahan dan
12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.